ID | Kawasan perbatasan merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara, pemanfaatan sumber daya alam, serta keamanan dan keutuhan wilayah. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan salah satu bentuk perwujudan pengelolaan kawasan perbatasan. PLBN merupakan tempat pemeriksaan dan pelayanan keluar masuk orang dan barang dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan paspor dan/atau pas lintas batas. Kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak, Malaysia membentang dari barat ke timur sepanjang 966 km, dari Kabupaten Sambas hingga ke Kabupaten Kapuas Hulu. Secara kewilayahan ada 5 daerah kabupaten dan 14 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Hingga saat ini, terdapat 3 PLBN yang sudah beroperasi di Kalimantan Barat yang berada di bawah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sedangkan 2 lainnya masih dalam tahap pembangunan dan perencanaan.
EN | Border areas are the main manifestation of a country's territorial sovereignty, utilization of natural resources, security and territorial integrity. National Border Crossing Post (PLBN) is one form of manifestation of border area management. PLBN is a place for checking and providing services for people and goods entering and exiting the territory of the Republic of Indonesia using passports and/or cross-border passes. The border area between West Kalimantan and Sarawak, Malaysia stretches from west to east for 966 km, from Kabupaten Sambas to Kabupaten Kapuas Hulu. There are 5 kabupaten and 14 kecamatan that directly border Malaysia. Until now, there are 3 PLBNs already operating in West Kalimantan which are under the National Border Management Agency (BNPP) while the other 2 are still in the development and planning stages.
the Buildings
the Book
Bookmarks
Thank You.
Year | 2021